JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah dua kali artis Ammar Zoni (29) ditangkap oleh polisi karena narkoba. Terkini, pada Jumat (10/3/2023) kemarin, suami Irish Bella itu diciduk karena terlibat narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni langsung minta maaf kepada keluarga dan semua pihak akibat ulah dirinya yang kembali ditangkap polisi.
Ia juga berharap polisi bisa menghentikan perederan narkoba agar tidak ada lagi korban narkotika seperti dirinya.
"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Ammar Zoni Usai Ditangkap karena Narkoba
Adapun Ammar Zoni pernah ditangkap polisi. sebelumnya pada bulan Juli 2017 lalu di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Waktu itu, saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merk berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok kretek.
Kemudian, Ammar Zoni divonis 1 tahun penjara dan rehabilitasi.
Saat ditangkap untuk kedua kali ini, Ammar Zoni yang dikenal sebagai pesinetron itu lantas minta maaf kepada masyarakat yang kecewa atas perbuatannya.
"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media," tambah dia.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Pelaku ini ditangkap Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.