JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer setelah wawancara warga binaan Rutan Bareskrim Polri itu muncul di program televisi.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan menjelaskan pencabutan perlindungan Richard Eliezer karena dianggap melanggar peraturan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu dinilai LPSK tanpa persetujuan, sehingga dianggap melanggar aturan Pasal 30 Ayat (2) huruf c UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian perjanjian perlindungan dan pernyataan yang telah ditanda tangani oleh Richard Eliezer.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan pada Richard Eliezer
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah jika kliennya melanggar perjanjian perlindungan LPSK.
Perjanjian yang dimaksud yakni poin "tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK."
"Dalam perjanjian itu ditulis tanpa sepengetahuan. Saat pengambilan wawancara itu ada petugas LPSK, artinya kalau sepengetahuan mereka sudah tahu," ujar Ronny usai konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jumat (10/3/2023).
Ronny menambahkan sebelum proses wawancara, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan.
Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.