Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut penanganan TPPU merupakan kewenangan penegak hukum.
"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil dalam konferensi pers bersama Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3) kemarin.
"Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen kita lanjutkan, dan tentu membuka kerja sama," jelasnya.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, Mahfud MD menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah dilaporkan sejak 2009.
Hingga kini, ungkap Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum.
“Ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian (Kemenkeu) itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3) lalu.
Mahfud menyebutkan, laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus.
Ia mencontohkan kasus eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo
“Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” kata Mahfud.
“Menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani (Menkeu) itu, ganti menteri udah empat kali sejak 2009 enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali,” tandas Mahfud MD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.