JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik kepolisian menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, yakni tersangka Mario dan Shane Lukas.
Baca Juga: Mengungkap "Bisikan" Saksi APA ke Mario Dandy Soal Dugaan Pelecehan AG
Namun, penyidik kepolisian memastikan tidak mengikutsertakan pacar Mario berinisial AG (15) dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Trunoyudo menambahkan, anak AG rencananya bakal diperankan pemeran pengganti. Sedangkan tersangka Mario dan Shane Lukas dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.
Baca Juga: Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya
Sebelumnya Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) dan S (19) terhadap anak D (17) pada Kamis (9/3/2023). Namun, rencana itu batal karena sejumlah saksi tidak bisa hadir.
"Iya benar besok (rekonstruksi). Hadir (semua tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/3).
Trunoyudo menambahkan untuk sementara, jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah 23 adegan.
Baca Juga: Diungkap Saksi Kunci, Mario Usai Aniaya David hingga Koma Malah Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.