Kompas TV nasional rumah pemilu

Yusril: Ada Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 14:06 WIB
yusril-ada-kemungkinan-pengadilan-tinggi-tak-kabulkan-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-2024
Foto arsip. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada kemungkinan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mengabulkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada kemungkinan nantinya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Hal ini menanggapi rencana banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima. 

"Dugaan saya kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan dan pendapat akademisi. Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat maupun pendapat akademisi," kata Yusril di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

Baca Juga: Besok, KPU Akan Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

"Tapi, dugaan saya, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian PN Jakpus akan mengesekusinya," ujarnya. 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi akan menolak putusan PN Jakpus karena persoalan sengketa pemilu itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

"Kenapa gugatan ini diterima oleh PN Jakpus karena hakim berpendapat ini perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Itu pendapat hakimnya."

"Diterima dan seluruh petitum gugatan diterima oleh pengadilan dan ketika akan dieksekusi ternyata berdampak pada pihak lain," ujarnya. 

Menurut dia, keputusan KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut adalah langkah yang positif. 

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan menyerahkan memori banding sebelum proses berakhir. Nanti proses banding sampai ke kasasi dan peninjauan kembali," katanya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023). 

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk menyetop seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024. 

"Insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

Ia menyatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas untuk proses banding tersebut. 

Baca Juga: Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," ujarnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x