Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka yakni ES dan TN terkait prostitusi daring yang diungkap pada Sabtu siang.
Kedua orang tersangka berperan sebagai mucikari yang memanfaatkan media sosial instagram untuk promosi dan bertransaksi dengan cara transfer.
Sedangkan tiga orang yang salah satunya artis Vanessa Angel dipulangkan seusai selesai diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.