JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan menghadiri rapat kerja Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu 2024.
Satu dari agenda yang dibahas adalah tentang tahapan pemilu, termasuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.
Baca Juga: Kemendagri: KPU Banding atau Tidak atas Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima serta meminta penghentian seluruh tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.
Sejauh ini belum ada undangan resmi dari DPR untuk KPU. "Kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Pusat, Rabu (8/3/2023).
Idham mengatakan rapat dengan DPR bersifat politis. "Tapi, kami akan berencana datang," ujarnya.
Dan, kata dia, KPU tetap mengambil langkah hukum banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Memori banding itu kan berkaitan dengan fakta hukum. Fakta hukum proses verifikasi administrasi."
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengungkapkan rapat kerja dengan penyelenggara Pemilu 2024 masih menunggu izin dari pimpinan DPR RI. "Sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli, Selasa (7/3/2023), dikutip Kompas.com. "Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan."
Baca Juga: KPU Ajukan Banding soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 Pekan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.