JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Direktorat Pajak dan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta disorot lantaran harta kekayaaan, kini dikabarkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa Kementerian Keuangan (Kemenku) terkait dugaan harta tidak wajar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.
Andhi Pramono disorot lantaran rumah mewahnya viral di media sosial. Rumah itu terletak di kawasan elit Cibubur, Jakarta Timur, dan disebut-sebut berharga fantastis.
Selain itu, ia dan keluarganya disebut-sebut juga kerap pamer kemewahan di media sosial.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel (Sulawesi Bagian Selatan), Nugroho, mengonfirmasi bahwa saat ini Adhi sedang diperiksa untuk klarifikasi.
"Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi. Soal hasilnya, belum kita tahu ini seperti apa," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Rabu (8/3/2023) dilansir kompas.com
Baca Juga: Mahfud MD: Ada Pergerakan Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kemenkeu
Anak Andhi juga terlihat memamerkan baju seharga Rp 22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp 1 juta.
Setelah gaya hidupnya disorot, akun medsos anak dan istri Andhi Pramono pun langsung terkunci atau di-private.
Menurut Nugroho, selama Andhi Pramono bertugas di Makassar sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar, kinerjanya sangat bagus.
"Hasilnya ada di pusat, bukan di kanwil. Kinerja Andhi ini sangat baik," ujarnya.
Soal anak dan keluarganya, Nugroho mengungkapkan bahwa anaknya selebgram dan kerap endorse produk.
Adapun anak dari Andhi Pramono, dari total harta Rp13,7 miliar yang tertera di LHKPN tersebut, sebanyak Rp 6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota.
Harta Andhi Pramono tersebar di Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, dan Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya.
Selanjutnya, Rp 2,9 miliar berupa surat berharga serta Rp 1,2 miliar berupa kas dan setara kas.
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Tidak Bisa Sembunyi Era Sekarang
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.