JAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, berkas perkara itu telah teregistrasi dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta," terangnya, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, majelis hakim tingkat banding bakal meneliti berkas yang baru saja diterima dari PN Jakarta Selatan tersebut. Namun, waktu sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum belum dapat disampaikan.
Binsar menjelaskan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memutuskan perkara dalam waktu tiga bulan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2014.
"Pengadilan Tinggi sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Sebut Pil Pahit bagi Institusi Kepolisian
Adapun dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.