Seorang Aparatur Sipil Negara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Sabtu (5/1/2019) kemarin karena kepemilikan 7 paket sabu yang disimpan di rumahnya.
H-S yang merupakan warga Jalan Naggotauko, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap di rumahnya atas kepemilikan 7 paket sabu siap edar. Penangkapan H-S yang merupakan residivis kasus narkoba berkat laporan warga sekitar kepada polisi yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Saat melakukan penggerebekan polisi juga menyita alat isap sabu berupa bong sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik bening kosong dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.