JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima tak mempengaruhi proses tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Ajukan Banding soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 Pekan Ini
Diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyetop proses tahapan Pemilu 2024.
Ia menyebut, meski KPU RI tak mengajukan banding atas putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu harus tetap berjalan.
"Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," kata Bahtiar dalam pernyataannya, Selasa (7/3/2023).
Menurut dia, PN Jakpus tak memiliki otoritas untuk mengubah substansi Undang-Undang terkait pemilu.
"Putusan (PN Jakpus) tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024."
"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan selalu konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali."
"Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pemilu juga tidak boleh diganggu oleh hal apapun, termasuk potensi dari produk-produk hukum atau aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima pada pekan ini.
"Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ia mengaku belum bisa menjelaskan ihwal waktu pasti kapan pengajuan banding itu akan dilakukan.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan seluruh berkas untuk menguatkan posisi KPU saat banding nanti.
Baca Juga: Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Kategori Makar
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.