JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta Partai Prima untuk buka-bukaan soal siapa pihak bermain dalam putusan PN Jakarta Pusat pemilu ditunda.
Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal, menyebutkan, Mahfud MD menuduh kiri-kanan terkait putusan itu dan tidak bisa menahan diri.
Maka dari itu, menurut Alief, Mahfud harus berani membuktikan soal adanya tudingan permainan dan siapa aktor di balik putusan tunda pemilu 2024.
"Soal dituduh kami ada permainan, presiden pun mengatakan, justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai, ada Pak Mahfud yang menuduh kiri kanan," kata Kamal dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
"Ya sudah kalau kemudian ada tuduhan-tuduhan seperti itu, buktikan dong, dibuka siapa yang bermain dalam putusan-putusan ini," sambung Kamal.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Ada Permainan di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Iyalah Pasti Ada Main
Kamal lantas menyebut, dengan megunakan logika yang sama dengan Mahfud, ia menyebut ada permainan yang sengaja menghalangi Partai Prima agar tidak ikut Pemilu 2024.
"Kalau seperti Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu, wajar dong kami berlogika seperti itu," jelasnya.
"Bisa jadi di balik dijegalnya kekuatan Partai Prima ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu," kata dia.
Kamal menambahkan, Partai Prima sejak awal tidak sepakat jika Pemilu 2024 ditunda, termasuk terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"Cari saja jejak digital kami. Dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu, kami selalu mengatakan, kami tidak mau tunda pemilu, kami tidak mau perpanjangan jabatan (presiden), kami tidak mau presiden tiga periode, berulang kali kami katakan itu," tegas dia.
Baca Juga: Pengamat Duga Ada Kekuatan Besar di Belakang Partai Prima yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud Md mencurigai ada permainan di balik putusan terkait penundaan tahapan Pemilu.
"Ini hukum administrasi tapi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud, pada Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, keputusan PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU terjadi pada Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.