Kompas TV nasional rumah pemilu

LHKP PP Muhammadiyah Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Cacat Hukum

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 20:07 WIB
lhkp-pp-muhammadiyah-nilai-putusan-pn-jakarta-pusat-tunda-pemilu-cacat-hukum
Ilustrasi pemilu. LHKP PP Muhammadiyah menilai putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah cacat hukum. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah cacat hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Senin (6/3/2023), LHKP PP Muhammadiyah menyebut putusan PN Jakarta Pusat pada Hari Kamis 02 Maret 2023 no register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst atas gugatan dari Partai Prima adalah putusan yang mencederai hukum dan melanggar konstitusi.

“Putusan tersebut sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” demikian keterangan tertulis yang ditandantangani oleh Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi dan Sekretaris David Efendi.

LHKP PP Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Khawatir Rakyat Tak Terwakilkan saat Pemilu, Prabowo Subianto Tolak Sistem Proporsional Tertutup!

Menurut LHKP PP Muhammadiyah, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.

Sebab, sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.

PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu".

Selain itu, UU 7/2017 Pasal 431 menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu, di antaranya bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.

Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum".

LHKP PP Muhammadiyah juga menyatakan dukungan terhadap upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (jurdil).

Baca Juga: Dukung KPU Laksanakan Tahapan Pemilu Tepat Waktu, Presiden Jokowi: Sudah Rapi

Dalam keterangan itu, LHKP juga menimbau para elite dan tokoh bangsa untuk menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia".

LHPK juga mengajak warga Muhammadiyah dan masyarakat tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024, serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x