JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) lalu yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), menuai kontroversi. Pasalnya, salah satu putusannya adalah memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mencurigai ada permainan di balik putusan PN Jakpus.
Baca Juga: KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu
Benarkah demikian?
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai ada dua kemungkinan yang melatarbelakangi putusan tersebut, yakni dari segi kemampuan hakim dan adanya intervensi.
“Tentu kita tidak bisa memastikan, tetapi saya sudah katakan bahwa ada dua kemungkinan, yaitu hakim ini bodoh sekali atau ada intervensi. Intervensi ini bahasa lain dari permainan atau kongkalikong,” kata Refly dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (6/3/2023).
Refly berpendapat, keluarnya putusan tersebut bukan soal kemampuan hakim dalam menangani perkara. Pasalnya, kata dia, hakim yang menangani perkara dalam putusan tersebut merupakan hakim senior.
Dia menyebut pernyataan Mahfud soal dugaan adanya permainan dalam putusan PN Jakpus itu mendekati kebenaran.
“Jadi apa yang dikatakan Pak Mahfud saya kira mendekati kebenaran. Hanya persoalannya, siapa pihak yang melakukan intervensi atau kongkalikong.”
Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024, Ganjar: Aneh Itu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.