JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat, untuk menyetop tahapan Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan keputusan itu menimbulkan kontroversi dan pro-kontra.
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023), seperti dikutip dari Antara.
Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Ia berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR, Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.
"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
Baca Juga: Sudah Terima Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, KPU Segera Banding, Hakim akan Diperiksa KY
Jokowi juga menyatakan, pemerintah mendukung upaya KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakpus yang kontroversial tersebut.
Namun siapa yang pro dengan penundaan pemilu? Sejauh ini, terkait putusan PN Jakpus tersebut, hanya Partai Prima selaku penggugat, yang pro alias mendukung penundaan pemilu.
Partai yang bernama lengkap Partai Rakyat Adil dan Makmur itu meminta proses pelaksanaan pemilu diulang dari awal.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.