Kompas TV nasional rumah pemilu

Pegiat Pemilu: Aturan Pemilu Kembali kepada UU

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 06:10 WIB
pegiat-pemilu-aturan-pemilu-kembali-kepada-uu
Titi Anggraini, dewan pembina Perludem kritik keras Parpol yang milih tarik Jokowi dibandingkan lahirkan kader tokoh alternatif. (Sumber: perludem.org)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pegiat Pemilu sekaligus pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut aturan main Pemilu kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Perpu Pemilu tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan.

Ia juga menyebutkan beberapa substansi yang diatur dalam Perpu Pemilu, yakni: pertama, terkait dengan penambahan jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580 akibat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

"Sejumlah hal yang belum diimplementasikan pada masa keberlakuan Perpu Pemilu, kembali lagi pada aturan main yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Titi Anggraini dikutip dari Antara, Minggu (5/3/2023).

Kedua, Titi menyebut pembentukan KPU provinsi dan Bawaslu provinsi di DOB; ketiga, penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu pemilik kursi di DPR yang dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Prabowo soal Putusan PN Jakpus: Tak Masuk Akal kalau Pemilu 2024 Ditunda

Keempat, usia calon anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan, calon anggota panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS yang turun dari 25 menjadi berusia paling rendah 21 tahun.

Kelima, tata cara pengajuan bakal calon di DOB; keenam, perubahan durasi masa kampanye yang dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota legislatif sampai dengan dimulainya masa tenang.

Lalu terkait dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Titi mengatakan, bahwa pelaksanaan kampanye sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sedangkan ketujuh, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum, akan dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Menyinggung soal masa pemberlakuan Perpu Pemilu, menurut Titi, sebenarnya sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini termasuk dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Dalam ayat (2) Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dengan demikian, kata Titi, masa berlakunya Perpu Pemilu sejak diundangkan 12 Desember 2022 sampai dengan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023 yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2023.

Konsekuensi Perpu Pemilu yang tidak mendapatkan persetujuan DPR, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, termasuk rekrutmen pengawas TPS harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 25 tahun.

"Ini mengingat yang belum direkrut cuma pengawas TPS," kata Titi.

Baca Juga: Kesepakatan Prabowo Subianto dan Surya Paloh, Gerindra dan NasDem Sepakat Jaga Pemilu Damai


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x