Kompas TV nasional politik

Mahfud MD Bantah Pemerintah Ikut Andil Menangkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 20:44 WIB
mahfud-md-bantah-pemerintah-ikut-andil-menangkan-gugatan-partai-prima-untuk-tunda-pemilu-2024
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah pemerintah melakukan rekayasa untuk memenangkan gugatan Partai Prima. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebut pemerintah turut andil dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024.

Oleh karena itulah, kata Mahfud MD, dirinya aktif bersuara turut menolak keputusan PN Jakpus yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan Pemilu sampai 2026.

"Yang bikin gaduh kan pengadilan ini, makanya saya bersuara, meskipun saya di pihak pemerintah harusnya menahan diri," kata Mahfud MD dalam tayangan Kompas Petang, Jumat (3/3/2023).

"Saya tahu, sejak kemarin sore sudah beredar (soal) pemerintah melakukan rekayasa untuk memenangkan gugatan perdata partai kecil yang namanya tidak tahu," lanjutnya.

Baca Juga: Meski PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: secara Teknis, Pemilu Tetap Jalan

Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki urusan dengan isu penundaan Pemilu 2024 ini. Menurutnya, Pemilu tetap harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ada.

"Sejak tadi malam saya berteriak bahwa pemerintah ini bersungguh-sungguh, ndak ada berurusan dengan yang gitu-gitu. Bahwa ada orang yang begitu, ya silahkan saja, bukan urusan pemerintah itu, dan kita lawan, pokoknya pemilu harus jalan," ucap dia.

Baca Juga: Mahfud MD Ibaratkan Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus: Seperti Gugat Suami ke Pengadilan Militer

Dalam hal ini, Mahfud menyatakan bahwa yang bisa menunda atau membatalkan pemilu hanya KPU, dengan dilatarbelakangi kejadian luar biasa.

"Di dalam semua undang-undang mengatakan, Pemilu itu tidak bisa dibatalkan dan ditunda oleh siapa pun kecuali oleh KPU sendiri. Itu pun kalau ada kejadian luar biasa, dan di tempat tertentu, bukan secara nasional seperti ini," jelasnya.


 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x