Kompas TV nasional peristiwa

Kondisi AG usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Tentu Alami Tekanan

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 18:24 WIB
kondisi-ag-usai-ditetapkan-sebagai-pelaku-penganiayaan-david-kemenpppa-tentu-alami-tekanan
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan kondisi AG usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David, di Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menerangkan, kondisi AG (15) mengalami tekanan usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora, Jumat (3/3/2023).

"Ya tentu mengalami tekanan, ya," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/3).

Tekanan tersebut, menurut Nahar, muncul karena identitas AG dipublikasikan. Ia pun mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas AG selaku anak yang berhadapan dengan hukum.

"Sekarang statusnya bukan lagi sebagai saksi, tetapi sebagai pelaku. Dia dibicarakan publik, identitasnya dibuka," ungkapnya.

Ia menerangkan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah diatur bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum dilarang untuk dipublikasikan.

"Sebenarnya, di UU Nomor 11 Tahun 2012 sudah mengingatkan (untuk) tidak memublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun saksi, apalagi pelaku," jelasnya.

Baca Juga: AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Pengacara akan Datangi Kantor Polisi untuk Konsultasi

Nahar mengaku, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan penasihat hukum AG untuk memantau kondisi fisik maupun psikis anak perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar tersangka Mario Dandy Satrio itu.

"Ada situasi yang kami coba komunikasikan, bahwa anak ini sudah didampingi penasihat hukum, kondisi fisik dan psikisnya seperti apa, kami terus komunikasikan," tuturnya.

Di sisi lain, pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa kliennya kini sedang didampingi psikolog independen.

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen," ungkap Mangatta, Jumat (3/3), melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.

Ia juga menerangkan, pihaknya saat ini sedang menjelaskan kepada AG terkait peningkatan status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujarnya.

Baca Juga: Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x