JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nuspatria, mengajukan banding atas vonis hakim.
Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria banding," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, empat terdakwa lain, kata Djuyamto, tidak mengajukan banding.
Dengan begitu, keempat terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," jelasnya.
Jika jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan, vonis terhadap keempat terdakwa tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Usai Vonis, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Berharap Kliennya Bisa Kembali ke Polri
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memutus keenam terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada mereka.
Hendra Kurniawan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, masing-masing diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman telah menerima vonis masing-masing dengan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Beda Ekspresi Agus Nurpatria Sebelum dan Sesudah Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.