JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Wapres pun menegaskan tahapan pemilihan umum tetap berlanjut.
“Persiapan tentu berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu. Nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap nanti,” ujar Ma'ruf Amin dalam pertemuannya di Istana Wakil Presiden, Jumat (3/3/2023).
Secara rinci, Ma'ruf Amin menyatakan putusan yang di berikan PN Jakarta Pusat atas penundaan pemilu mengundang perdebatan sehingga pemerintah juga akan mengkajinya.
Baca Juga: Ketika Megawati dan SBY Turun Gunung, Sama-sama Tolak Tunda Pemilu 2024 Putusan PN Jakpus
Selain itu, pemerintah juga menunggu proses hukum yang akan berjalan dikarenakan saat ini KPU juga akan melakukan banding.
“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” jelasnya.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” sambung Ma’ruf Amin.
Wapres juga mengatakan bahwa persiapan pemilu terus berjalan dikarenakan keputusan pengadilan negeri jakarta pusat belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024, Pakar Hukum Tata Negara: Hakim Bisa Dipidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.