Kompas TV nasional hukum

Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 21:11 WIB
yusril-putusan-yang-menghukum-kpu-tunda-tahapan-pemilu-keliru-pn-jakpus-tidak-berwenang-mengadili
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dinilai keliru.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terkait verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 merupakan perkara gugatan biasa. 

Sengketa yang terjadi adalah antara penggugat dalam hal ini Partai Prima, dan tergugat yakni KPU, tidak menyangkut pihak lain, selain tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.

Untuk itu, putusan dari gugatan tersebut tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja, atau istilah dalam bahasa Latinnya, erga omnes.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

Ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung yang bersifat berlaku bagi semua orang (erga omnes).

"Jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," ujat Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Yusril menambahkan, jika majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menilai, gugatan Partai Prima adalah sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

"Hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima, karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," ujar Yusril merujuk putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut terkait gugatan Partai Prima melawan KPU. 

Majelis hakim yang diketuai T Oyong mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


 

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. 

Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus dari salinan putusan yang diterima KOMPAS TV:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x