"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.
Teddy pun lantas mengarahkan Doddy untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.
Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan kejaksaan.
"Karena berdasarkan informasi dari kapolres pemusnahan itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy.
Tujuannya, kata Teddy Minahasa, agar Linda bisa ditangkap karena kedapatan memegang sabu tersebut.
"'Mas kita 'kerjain' orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.
Linda, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara akhirnya ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.
Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Hal itu diketahui saat Polres Bukittinggi yang hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh polisi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.