JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David, bersama AG (pacar Mario yang kini berstatus saksi) diduga sempat memaksa agar putra pengurus GP Ansor itu turun dan keluar menemui mereka saat tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, awalnya David enggan menemui, tapi setelah beberapa kali dipaksa, bahkan sampai akan dipanggilkan polisi dari Brigadir Mobil (Brimob).
Akhirnya, pada Senin 20 Februari 2023 David pun menemui mereka.
Hal itu diungkap oleh Alto Luger, kerabat dari Jonatahan Latumahina ayah dari David berdasarkan isi chat obrolan antara David dan AG yang baru bisa dibuka oleh keluarga, Selasa (28/2) kemarin.
"Percakapan paling terakhir terjadi Senin Februari 20 kemarin," kata Alto Luger, Rabu (1/3) kepada KOMPAS.TV.
Lantas, dari chat tersebut juga kata Alto, ada beberapa kali permintaan agar David mau menemui mereka. Bahkan sampai beberapa kali disebut dipaksa untuk turun dari rumah.
"Setelah minta sampai 10 kali, bahkan sampai mau panggil Brimob jika David tidak turun, tertulis di chat itu kata David: Oke 10 menit aku turun," katanya.
Baca Juga: Jam 2 DIni Hari Mario Dandy Diduga Telepon David soal AG, Lalu Ancam Menembak
Alto juga menyebut, selain soal turun dan paksa menemui, di chat tersebut juga tertulis jika ada sosok tante yang datang dan mereka memakai mobil Camry, tapi mereka ternyata datang pakai mobil jeep Rubicon.
Mobil Rubicon itu sendiri kini dijadikan alat bukti di kepolisian di kasus anak pejabat aniaya putra pengurus GP Ansor ini. Pejabat pajak itu adalah Rafael Ulun Trisambodo yang sudah dicopot jabatannya imbas kasus ini.
Setelahnya, baru terjadi penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo sampai membuat koma.
Baca Juga: Mario Dandy Disebut Pernah Ancam Tembak David Ozora, Bukti Ada di Chat WA dengan AG
Adapun saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, yakni, Mario dan Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sedangkan AG yang disebut pacar Mario Dandy, serta APA masih berstatus saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.