MALANG, KOMPAS.TV - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa tiga terdakwa polisi dalam kasus tersebut hanya dituntut 3 tahun oleh jaksa. Arif Junaedi, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, menyebut tuntutan 3 tahun itu tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa.
Arif sendiri kehilangan anak pertama dan dua keponakan akibat gas air mata polisi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Menurutnya, tuntutan ke tiga terdakwa polisi tak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
"Ya kecewa, itu enggak setimpal, sebagai keluarga korban hanya bisa prihatin, kalau bisa seumur hidup, pencurian di pasar yang biasa saja pelakunya bisa dipenjara lima tahun, apalagi ini (Tragedi Kanjuruhan) ada ratusan nyawa meninggal," kata Arif dikutip Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Terdakwa Polisi Dituntut Tiga Tahun Penjara
Arif menduga ada "permainan" di balik tuntutan "tidak masuk akal" jaksa kepada tiga polisi. Ia pun berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa memberi vonis setimpal.
"Usut tuntas sudah seperti tidak ada artinya, padahal selama ini saudara-saudara kita turut berjuang untuk mencari keadilan bagi korban. Asumsi saya pribadi tuntutan itu tidak masuk akal, seperti ada permainan, tetapi kami keluarga korban memangnya bisa berbuat apa," katanya.
Lebih lanjut, Arif mengaku keluarga akan berdiskusi mengenai tuntutan tersebut untuk memberi respons. Arif tergabung dengan grup keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan mengaku akan berembuk dengan keluarga korban lain.
Senada dengan Arif, salah satu Aremania, Dyan Berdinandri juga mengaku kecewa dengan tuntutan ketiga polisi. Ia menyebut tuntutan ini lebih ringan dibanding dua terdakwa lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, masing-masing dituntut 6 tahun 8 bulan.
Padahal, dua terdakwa polisi merupakan pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata. Sedangkan satu terdakwa polisi memegang kendali pengamanan laga Arema vs Persebaya pada 1 Oktober lalu.
"Jelas kami kecewa, mereka yang jelas-jelas bertanggung jawab adanya penembakan gas air mata hanya dituntut tiga tahun, sementara Panpel dan Security Officer lebih dari itu," kata Dyan.
"Selanjutnya, adanya pengacara dari kepolisian yang juga ikut di dalam sidang mewakili dari terdakwa, banyak saksi juga yang didatangkan pada saat sidang bukan saksi yang kompeten, yang mana mayoritas saksinya bukan para korban sendiri yang ada di lokasi kejadian," lanjutnya.
Baca Juga: Teriak Bikin Gaduh, Brimob Tak Lagi Amankan Sidang Kanjuruhan, Kapolri Juga Beri Teguran
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.