Aturan ojek online masih menimbulkan polemik. Setelah Kementerian Perhubungan merilis peraturan tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, kini muncul isu, siapa yang akan mengatur jika terjadi pelanggaran?
Karena Kementerian Perhubungan merasa tak punya wewenang jika perusahaan penyedia aplikasi melanggar. Kemenhub hanya berwenangan mengatur tarif dan wilayah operasional saja. Pasalnya, ini adalah perusahaan aplikasi, yang seharusnya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.