JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkoba yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengungkapkan awal pertemuannya dengan terdakwa Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan keterangan Teddy yang hadir sebagai saksi di sidang Linda dan Doddy Prawiranegara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), ia pertama kali bertemu perempuan itu di sebuah tempat spa di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat.
Saat itu, sekitar tahun 2005 atau 2006, Teddy sedang kuliah di Universitas Indonesia (UI).
“Sekitar tahun 2005 atau 2006, saya saat kuliah di UI, saya bersama teman-teman saya, sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di hotel Classic, Pecenongan,” kata Teddy di persidangan, PN Jakbar, Rabu (1/3).
“Bertemu saudara Linda di resepsionis dari tempat spa itu,” ujarnya.
Kemudian, pada tahun 2007 ia mengaku tidak berkomunikasi lagi dengan Linda alias Anita karena ia bertugas di Jawa Tengah.
Teddy menyebut, Linda sempat menghubungi dirinya untuk memberikan informasi terkait penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat
Akan tetapi, informasi dari Linda atau Anita itu disebut tidak valid, sehingga tidak ada komunikasi lanjutan antara keduanya.
"Sampai dengan 2019 saudari Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika," kata Teddy.
"Kemudian 2019 bulan Oktober itu pula, karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujarnya.
Pada tahun 2022, Teddy mengaku kembali berkomunikasi dengan Linda yang disebutnya ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam.
Sebelumnya, saat Linda menjadi saksi di sidang Teddy, Senin (27/2) ia mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy Minahasa.
"Kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," ucap Linda di persidangan, Senin (27/2).
Baca Juga: Momen Hotman Paris Cecar Linda soal Kenal Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus Plus
Ia mengaku kenal Teddy pada tahun 2013 saat bekerja di Hotel Classic sebagai guest relation officer (GRO).
"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," ujar Linda.
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," kata dia.
Linda juga mengaku bahwa dirinya adalah informan polisi yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia, kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," kata Linda.
Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.
Janto kemudian meminta warga sipil yang berprofesi sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli.
Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.
JPU menyebut, Teddy terbukti bekerja sama dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Sabu yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil 5 kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas.
Dody lantas memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan barang haram tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.