JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga melakukan pencucian uang karena kekayaan dan profil pekerjaan yang tidak sesuai.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Mahfud bilang, dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun tersebut sudah terendus sejak 10 tahun yang lalu, saat dia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Sudah Hubungi KPK untuk Buka Kembali Laporan terkait Harta Rafael Alun
“Sejak tahun 2012 saya punya suratnya, dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Mahfud, Selasa (28/2/2023).
“Itu sebenarnya tahun 2013, berdasar surat yang dibuat tahun 2012, dari Kejaksaan Agung, kemudian 2013 PPATK sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun,” sambungnya.
Hebohnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy telah membuka tabir kekayaan sang ayah. Terkait hal itu, Mahfud menegaskan bahwa digalinya sumber kekayaan Rafael Alun dilakukan untuk menegakkan hukum.
“Ini bukan karena kita benci atau dendam, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya, dan memanfaatkan kesempatan,” tegasnya.
Baca Juga: Jenguk David Ozora di RS Mayapada, Mahfud MD Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pencucian uang itu masih dugaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo dinilai mencurigakan usai sang anak, Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan. Mario ini kerap memamerkan harta sang ayah di media sosial.
Dalam video-videonya, Mario kerap menunjukkan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.
Baca Juga: Periksa Rafael Alun Trisambodo, Wakil Ketua KPK: Jika Tidak Bisa Buktikan Masuk Indikasi Korupsi
KPK dan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkoordinasi terkait permasalahan ini. Hasilnya, besok, Rabu (1/3/2023), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael.
Rafael diminta hadir untuk mengklarifikasi kekayaannya yang disebut mencapai Rp56,1 miliar, serta membawa bukti-bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.