JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan oleh pihak keluarga David, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (28/2/2023) mengatakan, permohonan perlindungan dari keluarga David secara resmi diajukan pada 27 Februari 2023.
“Nah, sekarang, sampai di mana? Tentu karena baru kemarin permintaannya, maka LPSK tentu melakukan apa yang disebut dengan penelaahan,” tuturnya.
Penelaahan, lanjut Maneger, adalah semacam investigasi oleh LPSK, yakni melakukan upaya-upaya untuk menguji, memeriksa apakah persyaratannya terpenuhi atau tidak, serta menentukan asesmen apa yang dibutuhkan oleh korban.
Baca Juga: Tutup Pintu Damai dengan Pihak Mario, Keluarga David: Semua yang Terlibat Harus Diproses Hukum
“Kalau misalnya bicara waktu, paling lama 30 hari LPSK harus menyelesaikan itu,” tuturnya.
Saat ditanya tentang teknis asesmen yang akan dilakukan, mengingat saat ini David masih dirawat di rumah sakit akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya, Maneger menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan orang tua korban.
“Tentu kalau yang bersangkutan kita paham, sedang sakit dan dirawat. LPSK sudah ke rumah sakit, bertemu juga dengan bapaknya David.”
“Yang bisa kita lakukan sekarang adalah menggali informasi, meminta keterangan dari keluarga David,” ucapnya.
Pihaknya mendoakan agar David segera sembuh, agar proses asesmen dan komunikasi pun dapat lebih mudah dilakukan.
“Tentu kita berdoa, mudah-mudahan David segera sembuh, sehingga kita nanti lebih mudah untuk berkomunikasi dan meminta keterangan pada David, karena David ini posisinya sebagai korban.”
Menjawab pertanyaan tentang kesediaan LPSK melindungi saksi lain dalam kasus ini, Maneger menyebut bahwa pihaknya membuka kesempatan pada siapa pun.
“Sampai hari ini, 28 Februari, yang masuk ke LPSK baru permohoan untuk David sebagai korban, sementara yang lain, misalnya kalau ada kemungkinan saksi, tentu LPSK membuka kesempatan kepada siapa pun untuk mengajukan permohonan.”
“LPSK prinsip kerjanya di samping ada permohonan, itu basisnya kan pada kesukarelaan. Jadi, kalau mau dilindungi harus memohon pada LPSK,” ucapnya.
Baca Juga: Update Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak, Dokter: Alat Bantu Pernapasan David Sudah Dicopot
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi pun telah menetapkan Mario, anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka pada kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.