JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio meminta tiga hal kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK mengatakan, pada tanggal 25 Februari lalu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah berkunjung ke kantor LPSK.
“Kawan-kawan LBH GP Ansor berkunjung ke LPSK untuk bersama LPSK mendiskusikan tentang kemungkinan permohonan David sebagai terlindung LPSK dengan bermacam diskusi,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
Diskusi itu, kata dia, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan hak apa yang bisa diberikan oleh negara melalui LPSK kepada seorang saksi maupun korban.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari, keluarga korban yang diwakili oleh ayah David secara resmi telah mengajukan surat permohonan perlindungan ke LPSK.
“Ada tiga yang diminta oleh keluarga korban untuk dimohonkan pada LPSK untuk diberikan perlindungan,” tuturnya.
Baca Juga: Update Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak, Dokter: Alat Bantu Pernapasan David Sudah Dicopot
Pertama, mereka meminta agar LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural.
Hak prosedural, lanjut Maneger, adalah pendampingan terhadap David untuk memenuhi segala prosedur, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
“Hak prosedural ini gampangnya, sederhananya, kalau nanti proses hukumnya jalan, maka LPSK melakukan pendampingan kepada David untuk memenuhi semua prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai persidangan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.