Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Telah Tangani 27 Gugatan Presidential Treshold, 5 Ditolak dan Lainnya Tak Dapat Diterima

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 14:50 WIB
mk-telah-tangani-27-gugatan-presidential-treshold-5-ditolak-dan-lainnya-tak-dapat-diterima
Hakim MK Saldi Isra. MK telah menangani 27 gugatan terkait uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential treshold. (Sumber: Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani 27 gugatan terkait uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold).

Terkini, MK telah memutuskan gugatan untuk norma yang sama pada Selasa (28/2/2023), yakni perkara nomor 4/PUU-XXI/2023, dengan putusan menolak.

Salah satu pertimbangannya, MK menyinggung soal banyaknya uji materi terkait beleid ini, dan sampai kini belum berubah pikiran.

"Sampai sejauh ini, norma dimaksud pernah diuji konstitusionalitasnya sebanyak 27 permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa siang, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pengamat: PDIP Punya 'Tiket Emas' Presidential Threshold, Berpeluang Umumkan Capres di Injury Time

Menurutnya, dari 27 perkara yang te;ah diputuskan, MK memutuskan untuk menolak lima perkara di antaranya, sedangkan perkara lain dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dari kesemua putusan tersebut, terdapat 5 putusan yang amar putusannya menolak permohonan pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya.

Merujuk dari semua putusan itu, pada intinya MK berpendirian bahwa presidential threshold 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional adalah konstitusional, meskipun terdapat hakim konstitusi yang berpendapat lain (dissenting opinion).

Terbaru, gugatan uji materi soal presidential threshold diajukan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.

Dalam gugatan tersebut, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang dianggap diskriminatif, dan berharap agar pasal itu dinyatakan inkonstitusional sehingga partai politik pendatang baru dalam pemilu bisa turut mencalonkan presiden-wakil presiden.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x