JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding melaporkan tingkat pelaporan LHKPN pejabat dan pegawai Kemenkeu untuk periodik 2022 saat ini mencapai 86,86 persen.
Ipi menekankan, tingkat pelaporan berbeda dengan tingkat kepatuhan. Sebab, batas pelaporan LHKPN baru akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
"Terhitung siang hari ini sebagaimana teman-teman juga bisa akses di Peta Kepatuhan (tingkat pelaporan) LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen,” kata di Jakarta, Senin (27/2/2023) dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK berjumlah 32.191. Dari jumlah tersebut, 27.960 orang telah lapor.
Baca Juga: Sri Mulyani Percaya Banyak Pegawai Kemenkeu yang Bekerja Benar dan Jujur
Sebanyak 131 laporan tersebut dinyatakan belum lengkap. Sebanyak 19.712 lengkap, dan 8.117 sedang dalam antrean.
Ipi juga menyebut, para wajib lapor LHKPN bisa saja tidak melaporkan semua harta yang mereka miliki kepada KPK, hal ini dikarenakan pada prinsipnya LHKPN merupakan self assessment. Laporan itu diisi dan dikirim sendiri oleh penyelenggara negara melalui situs e-LHKPN.
“Dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK kami menemukan ada penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN yang tidak menyampaikan keseluruhan harta yang dimilikinya,” ujar Ipi.
Sebelumnya diketahui, harta pejabat Kemenkeu menjadi sorotan setelah salah seorang pejabat, Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta Rp56 miliar. Padahal, Rafael merupakan eselon II. Harta Rafael jadi perbincangan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Baca Juga: Koordinasi dengan Kemenkeu, KPK Jadwalkan Periksa Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.