JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ternyata menggunakan sejumlah istilah untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta.
Adapun istilah yang digunakan Irjen Teddy Minahasa saat bertransaksi sabu-sabu itu antara lain: galon, invoice hingga sembako.
Baca Juga: AKBP Dody Ngaku Disurati Teddy Minahasa, Singgung soal Rencana Kambing Hitam
Istilah-istilah tersebut digunakan Irjen Teddy Minahasa untuk menggantikan kata sabu-sabu guna menyamarkan transaksi barang haram tersebut.
Demikian fakta tersebut diungkapkan oleh Linda yang juga tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa (Teddy Minahasa). Galon juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi pada Senin (27/2/2023).
Linda mengakui bahwa istilah-istilah tersebut kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya
Selain Teddy Minahasan, Linda mengakui juga memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu-sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta.
Contohnya, ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mengambil satu kilogram sabu-sabu dari rumahnya.
"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
Mendengar pengakuan Linda tersebut, Jaksa lantas kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu-sabu yang dilakukan terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.
Baca Juga: Hotman Paris: Belum Ada Kesaksian Telak Mengarah Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas
"Ini istilah galon, invoice, sembako rasanya familiar dengan terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.
"Belum pernah," jawab Linda singkat.
Adapun dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.
Tujuannya, tidak lain yakni untuk dijual kembali.
Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram.
Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pengakuan Saksi Linda di Sidang Teddy Minahasa: Kami Ada Hubungan Khusus dan Spesial
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.