JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun langsung melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Senin (27/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah menjadi perhatian Irjen Fadil Imran.
“Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo, Senin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat
Trunoyudo menjelaskan, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus ini. Pertama, perbuatan pidana yang dilakukan Mario dan S (19) yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada peristiwa pertama ini, kata Trunoyudo, penyidik berpegang pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.
Kedua, terkait sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak juga diberlakukan dalam kasus ini.
"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya, " ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui
Sebagai informasi, Mario melakukan penganiayaan terhadap David usai mendapat laporan bahwa David diduga melakukan perlakuan yang tidak menyenangkan kepada AG, kekasihnya. AG sendiri merupakan mantan kekasih David.
Pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, Mario yang dalam keadaan emosi menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat ini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/2/2023). Keesokan harinya, Kamis (23/2), teman Mario, S, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi agar Mario menganiaya David dan merekam penganiayaan tersebut.
Baca Juga: MAKI Sebut David Ozora Korban Sistem Tata Kelola Kemenkeu yang Buruk, Mario Kaya Raya jadi Arogan
Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana lima tahun.
Sementara, S dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.