JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim menilai terdakwa Agus Nupratria Adi Purnama tidak berterus terang selama proses persidangan dan juga tidak profesional sebagai anggota Polri.
Dua hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim yang memberatkan bagi Agus Nupratria yang divonis 2 tahun penjara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Dua terdakwa tidak profesional profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Selain hal memberatkan, hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi Agus Nurpatria. Antara lain, Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim.
Selanjutnya, kata hakim, menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana dijatuhkan bagi Agus Nurpatria dipandang cukup memenuhi rasa keadilan sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1921 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga: Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Terus Mainkan Jari Tangan hingga Garuk Kepala
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan vonis 2 tahun penjara bagi Agus Nurpatria.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.”
Tidak hanya putusan pidana penjara 2 tahun, Hakim Ahmad Suhel juga mengatakan Agus Nurpatria diwajibkan membayar pidana denda Rp20 juta subsider dengan 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim untuk Agus Nurpatria jauh lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum.
Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Agus Nurpatria dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.