JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Namun, hakim menyebut terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama.”
Tidak hanya putusan pidana penjara 2 tahun, Hakim Ahmad Suhel juga mengatakan Agus Nurpatria diwajibkan membayar pidana denda Rp20 juta subsider dengan 3 bulan penjara.
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho
Untuk diketahui, vonis majelis hakim untuk Agus Nurpatria jauh lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Agus Nurpatria dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU.
Hal memberatkan dalam tuntutan adalah penuntut umum adalah, Agus Nurpatria dianggap melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagai seorang perwira dan bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya sesuai ketentuan Undang-Undang.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai Agus Nurpatria telah berperan meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah.
Sementara hal meringankan bagi Agus Nurpatria adalah pengabdiannya sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selain itu, selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Agus juga bersikap sopan selama di persidangan.
Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J
Untuk diketahui dalam kasus ini Agus Nurpatria dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, Agus Nurpatria juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.