JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding membantah soal 13.885 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menjelaskan, seusai aturan, saat ini memang belum memasuki batas akhir pembuatan harta kekayaan.
“Tidak tepat jika saat ini dikatakan tidak lapor atau tidak patuh. Batas waktu yang ditetapkan untuk pelaporan periodik 2022 adalah 31 Maret 2023,” ujar Ipi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Ia menyampaikan, jumlah 13.885 itu dapat berubah hingga tenggat waktu yang ditentukan karena proses pengumpulan data LHKPN masih berlangsung.
“Jadi, data ini sifatnya dinamis, dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ucap dia.
Baca Juga: Data KPK Ada 43,13 Persen Pejabat di Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan secara Periodik
Ipi pun mengingatkan pihak yang tak mematuhi ketentuan pembuatan LHKPN bakal mendapatkan sanksi administratif sesuai dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat, dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” imbuh dia.
Diketahui, LHKPN pejabat Kemenkeu menjadi sorotan publik usai kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada D, anak pengurus GP Ansor. Mario merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan LHKPN 2021, kekayaan Rafael ditaksir mencapai Rp56 miliar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael dari jabatannya imbas kasus tersebut.
Baca Juga: Miliki Kekayaan Tak Wajar, KPK Segera Konfirmasi Hingga Ayah Mario Dipecat dan Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.