JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi kasus penganiayaan anak pejabat pajak bernama AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo mengaku sudah tiga kali memperingatkan kekasihnya itu agar tidak menganiaya David, putra Jonathan Latumahina pengurus GP Ansor.
Pengakuan AG itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, yang menyebut tak ada niatan kliennya untuk menganiaya David.
Tapi, kata Mangatta, meskipun sudah diingatkan oleh sang pacar, Mario yang merupakan anak pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang dicopot pada Jumat (24/2/2023) itu, tetap menganiaya David.
Bahkan, peringatan agar tidak menganiaya David itu sempat diucapkan kepada Mario saat mereka turun dari mobil Rubicon.
Waktu itu kejadian terjadi ketika AG dan Mario tiba di lokasi penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali," Kata Manggatta, Jumat (24/2) malam dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
"Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Mangatta.
Baca Juga: Ternyata Pacar Mario Bawa Kartu Pelajar David, Niatnya Dikembalikan Malah Terjadi Penganiayaan
Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya David.
Kekasih Mario Dandy Satriyo itu bahkan disebut Manggata hanya bisa terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya David.
"Malah dia (AG) sempat nge-freeze," jelasnya.
"itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.
Baca Juga: Peran Shane Lukas: Rekam Penganiayaan David, Provokasi Bikin Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Emosi
Adapon polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini anak pejabat aniaya putra pengurus GP Ansor ini. Yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.