JAKARTA, KOMPAS.TV - Shane Lukas atau SL, tersangka penganiayaan David, putra Jonathan Latumahina pengurus GP Ansor, punya peran penting dalam kasus anak pejabat pajak melakukan perbuatan penganiayaan itu.
Shane Lukas yang merupakan teman dari Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat DJP Kemenkeu yang dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mundur dari ASN pada Jumat (24/2/2023) kemarin, terbukti berperan provokasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peran Shane Lukas ini selain provokasi adalah merekam kejadian.
Kombes Ade Ary lantas menjelaskan, kejadian bermula pada Januari 2023 saat tersangka Mario Dandy Satriyo mendapat informasi dari temannya dengan inisial APA.
Ia menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG, sekitar tanggal 17 Januari 2023 mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.
Usai dapat informasi tersebut, Mario menghubungi AG dan Shane Lukas pada 20 Februari 2023 dan mengonfirmasi info hal tersebut, lalu pergi menuju lokasi David memakai Rubicon.
"Kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?', akhirnya MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," jelas Kombes Ade, Jumat (24/2) dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: Pacar Mario Anak Pejabat Pajak Diduga Giring David ke TKP Penganiayaan, Polisi: Status Masih Saksi
Kemudian, penganiayan itu pun terjadi.
Shane Lukas ditugaskan Mario untuk merekam aksi anak pejabat pajak itu menganiaya David.
"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Ade Ary juga, menjelaskan bahwa S merekam penganiayaan terhadap korban menggunakan ponsel milik MDS.
Selain itu, Shane Lukas juga disebut melakukan pembiaran hingga aksi itu terjadi.
Baca Juga: Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan
Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.