JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial tengah diramaikan video penganiayaan yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora. Unggahan atas rekaman video itu berdurasi 57 detik yang menayangkan aksi keji terhadap David.
Video itu bisa ditemukan di berbagai media sosial dengan mengetikkan kata kunci terkait kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut-ikutan menyebar video berisi aksi kekerasan tersebut.
Dalam pernyataan resmi Divisi Humas Polri, seseorang yang menyebarkan video mengandung aksi kekerasan bisa ditindak yang berujung pidana.
Pasalnya, seseorang yang menyebarkan video kekerasan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Dirawat di ICU RS Mayapada, Ini Alasannya
Tak main-main seseorang yang ditindak bakal terancam pidana penjara selama 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta rupiah.
"Hai Sobat Polri…. video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tulis Divisi Humas Polri dalam keterangannya, Rabu (13/11/2019) silam.
Pemeriksaan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David, yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo berlanjut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Polres Metro Jaksel: Teman Mario Jadi Tersangka, Beberkan 5 Dosa yang Sebabkan David Dianiaya
“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan orang tua Dandy, Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat Ditjen pajak harus diperiksa.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.
Sementara Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga: Kapolda Jamin Usut Tuntas Kasus Mario Dandy Aniaya David: Tahan dan Proses!
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka baru yakni SLR (19) setelah dilakukan penyidikan terkait fakta-fakta, alat bukti hingga barang bukti yang ditemukan.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Ade dalam konferensi pers.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.