JAKARTA, KOMPAS.TV – Satu lagi Debt collector atau penagih utang berinisial LW tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten usai ditangkap anggota Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya di Pulau Saparua, Maluku, Ambon.
"Ini salah satu pelaku berinisial LW yang kami amankan di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
LW merupakan debt collector yang viral di media sosial membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.
Ia kemudian ditangkap di kampung halamannya dan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Adapun, tersangka LW tiba di Polda Metro Jaya bersama tim penyidik Subdit Resmob sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan pakaian serba hitam.
Baca Juga: Preman "Debt Collector" Pembentak Polisi Sudah Ditangkap, yang Masih Berkeliaran Segera Menyerah
Tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh tersangka saat dibawa masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Titus juga belum mau menjelaskan secara mendalam terkait penangkapan LW di wilayah Maluku karena masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
"Nanti sore akan disampaikan lebih lanjut," kata Titus.
Sebelumnya, tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda telah ditangkap. Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis, Kamis.
Sedangkan tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Soroti Kasus Debt Collector Bentak Polisi, Clara Shinta: Terima Kasih, Pak
Titus menekankan bahwa tidak ada ruang untuk premanisme, mereka bisa berlari namun tidak bisa bersembunyi.
Sebagai informasi, ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.