JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, menjawab alasan kenapa Polri harus menempatkan Bharada E atau Richard Eliezer di Tamtama Pelayanan Markas Kepolisian RI (Yanma Polri).
Menurut Yusuf, hal itu karena ada tradisi di kepolisian, jika seseorang anggota bermasalah atau hendak ditindak ataupun terkena kasus, maka akan ditaruh di Yanma Polri terlebih dahulu.
Sebab, kata dia, di Yanma Polri ada pimpinan yang bisa secara langsung mengawasi tindak-tindak orang tersebut.
Maka, Richard Eliezer ya harus siap dan keputusan Polri itu menurutnya sudah tepat.
"Tradisi di Polri, kalau ada terduga, dipindahkan dulu di Yanma. Kenapa Yanma? di Yanma ada pimpinan. Yanma itu mudah dimonitor pimpinan, maka itu paling tepat," ujarnya, Kamis (23/2/2023) di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Tidak Pas Dibuang ke Yanma Polri, LPSK Ungkap Alasannya
Ia lantas menyebut, jika ada polisi diperiksa, maka di kepolisian juga akan ditempatkan di Yanma terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya pemeriksaan.
Sebab, kata dia, jika anggota polisi ditaruh di Yanma, maka ia tidak akan leluasa lagi karena ada kontrol penuh dari pimpinan.
"Yang bersangkutan tidak leluasa kalau mutasi di Yanma. Jadi itu lazim," ucapnya.
Ia lantas menyebut, nantinya jika ada yang serupa atau mengalami kasus seperti Richard Eliezer, maka polisi juga akan menempatkannya dulu di Yanma Polri dan diawasi penuh.
Jadi, ia pun mengerti kenapa pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (22/2/2023) kemarin, Polri akhirnya jatuhkan demosi 1 tahun dan mutasi Bharada E ke Yanma Polri.
Sebab, setelahnya Richard Eliezer bisa jadi Brimob lagi dan kembali ke kesatuannya kembali sebelum kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini.
"Dalam hal ni, sangat memahami hasil sidang kode etik profesi Polri, deng sanksi mutasi ke Yanma. Setelahnya bersangkutan sebagai anggota Brimob," tuturnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Punya 2 Mahkota, Jadi Alasan Tidak Dipecat Polri di Sidang Etik
Sebelumnya, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J abu (22/2/2023) memutuskan, nasib Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.
Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Richard Eliezer juga ditempatkan di Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.