“Pak Kapolri ini beliau kan orangnya sangat komitmen, jadi kalau beliau sudah perintahkan amankan yang bersangkutan, istilahnya tidak ada lalat pun yang mengganggu dia,” tegasnya.
“Kalau sampai ada apa-apa pada Eliezer, justru ini akan mendegradasi kepercayaan masyarakat kepada polisi.”
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Baca Juga: PN Jaksel Sebut Vonis 1,5 Tahun Bui Richard Eliezer Inkrah Hari Ini, Jika....
Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.