JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ungkap sejumlah hal meringankan Bharada E alias Richard Eliezer yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang.
Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023) mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polri terkait sidang tersebut.
“Kami mengapresiasi karena kami diundang, dan itu tentunya bentuk transparansi dari Polri ketika menyidangkan kasus yang notabene menjadi atensi publik,” tuturnya.
“Kami mengikuti detail dari sejak tuntutan dibacakan, pembelaan dari pendamping, kemudian pertimbangan yang disampaikan oleh majelis yang sampai akhirnya mengambil keputusan demikian.”
Baca Juga: Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Dimutasi ke Yanma Polri dan Demosi 1 Tahun
Menurut Benny, dari pantauannya dalam persidangan, pihaknya melihat langsung proses pembuktian PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Di sana secara detail apa saja yang dilakukan oleh Eliezer disampaikan, dan apa saja yang meringankan, dan ini sebagian merujuk dari putusan pengadian,” ucapnya.
Pihak pendamping Richard dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Benny, juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan.
“Di antaranya adalah dari catatan kepolisian, dia tidak pernah melakukan pelanggaran, baik etik disiplin, termasuk pidana.”
“Kemudian yang bersangkutan juga pernah mendapatkan tugas operasi di beberapa tempat, seperti di Poso, kemudian penugasan ke Papua,” lanjut Benny.
Sementara, untuk hal-hal yang memberatkan, menurut Benny, sangat minim, karena Richard melakukannya di bawah tekanan.
“Jadi secara detail, hakim dalam hal ini menanyakan apa alasan pertimbangan sampai dengan melakukan perintah itu,” tutur Benny.
“Dijelaskan secara detail oleh Eliezer, bagaimana dia ada rasa takut, kalau justru dia yang nanti ditembak oleh Sambo, karena Sambo juga membawa senjata.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.