JAKARTA, KOMPAS.TV - Sedikitnya ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Hal itu sebagaimana disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023) sore.
Ramadhan menyebut, pertimbangan pertama, terduga pelanggar atau Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Petimbangan kedua, Richard Eliezer juga telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan," jelas Ramadhan.
"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," imbuhnya.
Pertimbangan keempat, lanjut Ramadhan, Richard Eliezer dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar serta terbuka.
"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutur Ramadhan.
Petimbangan keenam, terkait sikap Richard Eliezer yang telah meminta maaf terhadap keluarga almarhum Brigadir Yosua.
"Saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," tegasnya.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Pertimbangan ketujuh, kata Ramadhan, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
"Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," ucap Ramadhan.
Pertimbangan terakhir, lanjut dia, dengan bantuan Richard Eliezer yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir Yoshua dapat terungkap.
Meski tak dipecat dari Polri, tetapi Richard Eliezer menerima sanksi etika, yaitu perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.
Tak hanya itu, Richard Eliezer juga juga didemosi selama satu tahun ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
Baca Juga: Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.