JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mewaspadai jika permohonan terkait perubahan sistem pemilu proporsional tertutup dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Cak Imin, negeri ini akan berada dalam kondisi bahaya jika sistem pemilu proporsional tertutup disahkan di Pemilu 2024.
Meski begitu, ia tidak tahu, apakah benar-benar sistem pemilu proporsional tertutup alias cablos gambar partai di Pileg 2024 nanti disahkan atau tidak.
Ia masih yakin, sistem proporsional terbuka masih efektif untuk pemilihan nanti.
"Tanpa mendahului keputusan MK kalau itu terjadi kita tidak tahu, sampai detik ini kita tidak tahu 3 hari lagi akan ada Keputusan MK. Dan kalau itu keputusan MK itu bersifat tertutup, tidak tahu kita,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: PKB Tetap Yakin Ajukan Cak Imin Capres: Wakilnya Prabowo Boleh, Anies Juga Boleh, Terserah
Jika toh itu terjadi, keadaan mengintai sistem politik nasional imbas perubahan undang-undang MK terkait sistem pemilu tersebut.
“Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan bahaya, politik dalam keadaan bahaya,” kata Cak Imin.
“Nah ini tantangan berat konstalasi politik nasional kita berubah tanpa kita tidak tahu yang bakal terjadi,” lanjut dia.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Megawati Ketum Parpol Terpopuler, Hary Tanoe Kalahkan Airlangga & Cak Imin
Seperti diketahui, materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih bergulir di MK.
Sedangkan sidang uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka terdaftar dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Sedangkan PDIP diwakili Arteria Dahlan menyebut pihaknya menyetujui perubahan soal sistem pemilu tertutup.
“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK dilansir Tribunnews.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.