Kompas TV nasional breaking news

Rilis Dugaan Korupsi Memberamo Tengah, KPK: Sejak 2008 Ada 8 Kepala Daerah di Papua Terlibat Korupsi

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 20:36 WIB
rilis-dugaan-korupsi-memberamo-tengah-kpk-sejak-2008-ada-8-kepala-daerah-di-papua-terlibat-korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyebut sepanjang tahun 2008 hingga 2022, terdapat delapan kepala daerah di Papua yang tersangku dengan perkara tindak pidana korupsi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2008 hingga 2022, terdapat delapan kepala daerah di Papua yang tersangkut oleh perkara tindak pidana korupsi.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam konferensi pers tentang penangkapan Bupati Memberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), Senin (20/2/2023).

“Sepanjang sejak tahun 2008 sampai dengan 2022, setidaknya ada delapan kepala daerah di papua yang tersangkut dengan perkara korupsi,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Firli kemudian menyebut beberapa kepala daerah yang dimaksud, di antaranya Bupati Yapen Waropen, Bupati Boven Digul, Bupati Biak Numvor, dan juga Gubernur Papua periode 2006-2011.

“Bupati Mimika, Bupati Memberamo Tengah dan juga Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023.”

Baca Juga: Tersangka KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp 24,5 Miliar

Tersangka Ricky Ham Pagawak, kata Firli, diduga terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi serta TPPU dalam proyek pembanguann infrastruktur di Pemkab Memberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga  tersangka lain, yang kini telah berstatus sebagai tervonis dengan putusanhakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Beberapa waktu lalu KPK sudah mengumumkan menetapkan empat orang tersangka, antara lain RHP Bupati Memberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.”

“Kedua, SP, swasta, Direktur Utama PT BKR. Ketiga, JPP, swasta, Direktur PT BAP. Keempat, MT, swasta, Direktur PT SSM,” jelasnya.

Untuk tiga tervonis pada kasus ini, yakni SP, JPP dan MT, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap mereka.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x