Kompas TV nasional sosial

Enggak Main-Main, 42 Juta Kendaraan 'Tertangkap' Kamera ETLE di 34 Polda dan 119 Polres

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 10:28 WIB
enggak-main-main-42-juta-kendaraan-tertangkap-kamera-etle-di-34-polda-dan-119-polres
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobil memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera Electronik Traffic Law Enforcement  (ETLE) yang terpasang di 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld.

Sedangkan untuk ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” ujar Dedi, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Status Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Terblokir ETLE

Dedi menambahkan, hingga Desember 2022, sebanyak 42.852.990 kendaraan tertangkap kamera ETLE, dengan jumlah kendaraan yang datanya 1.716.453 unit, dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Sementara, jumlah kendaraan yang terkonfirmasi melaknggar sebanyak 636.239 unit, dan sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang serta kode bayar.

Diketahui, Polri terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik.

Kebijakan ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri.


 

Tilang elektronik dilakukan guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Selanjutnya, petugas back office akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.

Setelah itu, terduga pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko, dan jika memang melanggar, akan diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2023 Terapkan ETLE Drone

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” kata Dedi.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x