JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tersebut, nantinya akan menentukan nasib Bharada E apakah dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
Baca Juga: Kata Mahfud saat Jaksa Dianggap Gagal dalam Kasus Brigadir J: yang Dibaca Hakim Itu Konstruksi JPU
“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Menurut Dedi, sidang etik tersebut akan segera dilaksanakan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.