JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzili, mengungkapkan, ada tiga hal krusial yang perlu diketahui calon jemaah haji terkait biaya kenaikan haji 2023.
Biaya haji 2023 resmi naik menjadi Rp49,8 juta perjemaah dan mulai berlaku hari ini.
"Pertama, jemaah haji lunas, baik setoran pendaftaran dan maupun lunas bayar tahun 2020, tidak dikenakan biaya tambahan," kata Ace, Kamis (16/2/2023) di Program Sapa Pagi Kompas TV.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp49,8 Juta, Jemaah Tahun 2020 Tak Perlu Nombok Kekurangan
Ace menjelaskan, para calon jemaah haji tersebut pada 2020 sudah bayar Rp35 juta namun karena ada pembatasan usia haji, pada pelaksaanan haji 2022 tertunda berangkat.
Selain itu, ada faktor terkait kuota haji 2022 yang dibatasi oleh otoritas Arab Saudi.
"Kan 2022 lalu itu ada syarat, di bawah usia 65 tahun mereka tidak bisa berangkat. Pada 2022 lalu, kuota hanya setengah dari kuota diberikan Saudi," jelasnya.
Maka, lanjutnya, sebanyak 84 ribu jemaah yang telah lunas tapi tertunda keberangkatannya, diputuskan tidak perlu bayar biaya tambahan untuk haji 2023.
"Kedua, jemaah haji lunas dan tertunda keberangkatan pada 2022 lalu disebabkan karena ia mundur atau tidak bisa berangkat, jumlahnya besar. Yaitu 9.864 jemaah, mereka bayar tambahan Rp9,4 juta untuk tambahan," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.