Adapun penghargaan seorang justice collaborator atas kesaksiaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 A ayat 3.
Dalam pasal tersebut menyebutkan:
"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, a. keringanan penjatuhan pidana; atau, b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana."
Sehingga, kata Edwin, vonis Richard Eliezer yang lebih ringan dari semua terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah terpenuhi.
"Vonis hakim yang paling ringan di antara terdakwa lainnya sudah terpenuhi, apa yang menjadi perintah dari undang-undang buat semua kementerian dan lembaga serta seluruh rakyat Indonesia, bahwa itu yang kemudian sebaiknya kita hormati," tegasnya.
Senada dengan LPSK, sebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, juga berharap agar jaksa tidak mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya tersebut.
"Kami harapkan jaksa tidak ajukan banding," kata Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Dia pun mengharapkan jaksa dapat melihat rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Meski demikian, jika memang jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim, Ronny menyebut pihaknya akan menghormatinya.
"Ini (banding) adalah hak dari jaksa, tentunya kita hormati dan hargai," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.